Predator Seks, Larry Nassar Dibui Dua Abad! - Ketagihan Nikmat

Thursday, February 1, 2018

Predator Seks, Larry Nassar Dibui Dua Abad!

Larry Nassar, mantan dokter tim senam AS. (Jeff Kowalsky/ AFP)

Bintang.com, Jakarta Larry Nassar, predator seks yang juga menjabat sebagai dokter tim olimpiade Amerika Serikat dari Michigan University telah dijatuhi hukuman lebih dari dua abad untuk dua kasus pelecehan seksual yang berbeda. Selain Larry Nassar, orang-orang yang dianggap 'melindunginya' pun ikut mendapat hukuman.

Nama Lary Nassar tengah menjadi perbincangan publik setelah dirinya diketahui menjadi predator seks. Hal tersebut pun telah dibuktikan oleh kesaksian 152 orang yang menjadi korbannya.

Pelaku pelecehan seksual anak, Larry Nassar divonis hingga 175 tahun. 
(Foto: qzprod.files.wordpress.com)

Melansir laman The Guardian, hakim Aquilina yang memimpin persidangan Larry Nassar pun telah menjatuhkan hukuman penjara selama 175 tahun untuk pria berusia 54 tahun tersebut. Lebih lanjut ia mengatakan, pria seperti Larry Nassar tak pantas hidup bebas selain di penjara.


"Ini adalah sebuah kehormatan untukku bisa menghukummu karena, tuan, kamu tak layak berjalan penjara lagi," katanya. Lebih lanjut sang hakim mengatakan jika Larry hidup bebas, akan ada lebih banyak wanita yang akan jadi korbannya.

Dokter Larry Nassar saat menjalani sidang vonis hukuman di Lansing, Mich (24/1). Keputusan hakim dibacakan setelah majelis mendengarkan kesaksian sekitar 150 wanita yang mengaku dilecehkan seksual oleh Nassar. (AP Foto / Carlos Osorio)

Sebelum divonis hukuman penjara selama 175 tahun, Larry Nassar telah dijatuhi hukuman 60 tahun penjara karena terbukti memiliki material pornogafi anak. Hukuman penjara 60 tahun ditambah 175 tahun, sepertinya Larry Nassar akan jadi penghuni penjara abadi.

Selain Larry Nassar, Komite Olimpiade Amerika Serikat (USOC) pun meminta para petinggi organisasi gimnastik Amerika Serikat untuk mengundurkan diri karena mereka dianggap melindungi Nassar meski telah mengetahui tindakan asusila tersebut.

No comments:

Post a Comment